Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh
permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
- Seorang penjahat komputer
(cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia,
mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah
perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan
cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya
hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking
terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum
Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
- Nama domain (.com, .net, .org,
.id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan
tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari
perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan
domain “.com” sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut
perusahaan “dotcom”. Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan
trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah
pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts.
(Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.)
Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan
menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
- Pajak (tax) juga merupakan
salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh
multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas,
server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari
Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari
pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan
(delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak.
Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah “digitalized products”,
yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan
buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui
pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
- Bagaimana status hukum dari
uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital
ini?
Perkembangan
teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah
pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh
orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis,
hukum, bisinis, dan pemerintah). Munculnya kejahatan di Internet pada awalnya
banyak menimbulkan pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan.
Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat hukum para pelakunya karena
beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya
bersifat maya, lintas negara dan sulitnya menemukan pembuktian.
Semua
orang akan sependapat (kesepakan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus
dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga
kejahatan TI apapun brntuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum.
Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah
mengatur masalah tersebut ? Wigrantoro dalam naskah akademik tentang RUU bidang
TI menyebutkan terdapat dua kelompok pendapat dalam menjawab pertanyaan ini:
-
Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang
mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI (cybercrime) dan oleh karena itu
jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya sulit bagi aparat penegak hukum
untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini diperkuat dari kenyataan bahwa banyak
kasus kriminal yang berkaitan dengan dunia maya tidak dapat diselesaikan oleh
sistem peradilan dengan tuntas karen aparat menghadapi kesulitan dalam
melakukan penyidikan dan mencari pasal-pasal hukum yang dapat digunakan sebagai
landasan tunuttan di pengadilan.
-
Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya
meski belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime,
namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah
ada. Untuk melaksanakannya diperlukan keberanian hakim menggali dari
undang-undang yang ada dan membuat ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai
landasan keputusan pengadilan. Kelompok ini berpendapat bahwa mengingat lamanya
proses penyiapan suatu undang-undang, sementara demi keadilan, penanganan
tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda, maka akan lebih baik kiranya jika
digali ketentuan hukum yang ada dan dianalisis apakah ketentuan hukum tersebut
dapat digunakan sebagai landasan tuntutan dalam kejahatan TI.
Pendapat
dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan dalam
penyediaan perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas TI.
-
Alternatif Pertama, adalah dibuat undang-undang khusus yang mengatur masalah
tindak pidana di bidang TI. Undang-undang ini bersifat lex specialist yang
khusus mengatur masalah pudana pelanggaran pemanfaatan TI, baik yang tergolong
kajahatan konvensional menggunakan komputer sebagai alat, maupun kejahatan
jenis baru yang muncul setelah adanya Internet dan menjadikan TI sebagai sarana
kejahatan.
-
Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan TI ke dalam amandemen KUHP yang
digodok oleh tim Dept Kehakiman dan HAM. Sebagai mana diketahui KUHP belum
mencakup jenis-jenis kejahatan TI khususnya di dunia maya.
-
Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua undang-undang yang
diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatn TI seperti misalnya UU
perpajakan, perbankan, asuransi, kesehatan, pendidikan nasional dll. Amandemen
terhadap berbagai UU ini untuk menyesuaikan kemungkinan adanya pelanggaran
terhadap klausa yang tergolong pidana.
Sekarang
ini negara kita sudah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) yang merupakan salah satu perangkat hukum untuk mengatur pemanfaatan
TI. Di samping itu negara RI perlu juga memiliki Undang-undang Tindak Pidana di
Bidang Teknologi Informasi (UU TIPITI). Diharapkan kedua undang-undang ini
dapat saling melengkapi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi
masyarakat pengguna TI.


Post a Comment