Translate

Kejahatan Kartu Kredit dalam Transaksi Konvensional (Off Line)

Sebelum memaparkan berbagai bentuk kejahatan kartu kredit, sebagai awal pembahasan dikemukakan terlebih dahulu berbagai kejahatan karu kredit yang terjadi di Indonesia dan diluar Indonesia.
a.       Pengadilan Distrik Amerika Serikat telah memutuskan seorang pemilik Internet Service Provider (ISP) bersalah telah menggunakan kartu kredit secara illegal dengan hukuman selama 18 bulan penjara. Dalam kasus ini Yaegar dijatuhi hukuman karena dituduh telah terlibat dengan suatu komplotan yang biasa melakukan kecurangan dan menggunakan kartu kredit secara ilegal dalam bisnis Intenet Service Provider (ISP)-nya dan diputuskan oleh hakim Distrik Stephen V. Wilson, di Los Angeles pada tanggal 10 Juni 2001, bersalah. Kemudian, Yaegar dianggap terkait dengan pencurian yang terjadi di Santa Clara Country dan pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan berada di Hollywood bagian barat. Selain itu, Yaegar dinyatakan telah terlibat dalam penggunaan jaringan komunikasi secara tidak sah pada tanggal 1 April 2002. Komplotan tersebut melakukan penipuan dengan memanfaatkan jaringan priority web (milik Yaeger). Yaeger terbukti telah menggunakan kartu kredit dan melakukan transaksi illegal hingga mendekati US$ 210,000. Kasus ini ditangani langsung oleh FBI (Federal Bureau of Investigation) karena transaksi yang terjadi secara luas (world wide web) dan melibatkan beberapa institusi keuangan di Amerika serikat.
b.      Kasus yang terjadi di Yogyakarta, telah terjadi pembobolan kartu kredit empat warga asing yang dilakukan oleh warga Yogya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan diketahui bahwa para pelakunya adalah mahasiswa. Tindakan pembobolan tersebut menggunakan jasa warung internet (warnet) yang ada di Yogya. Mengenai nomor-nomor kartu kreditnya diperoleh dari teman-temannya yang juga sering melakukan pembobolan.
c.       Kasus yang terjadi di Bandung melibatkan tujuh orang mahasiswa melakukan kejahatan dengan membobol karu kredit (carding) ratusan orang di macanegara melalui jaringan internet. Barang bukti yang dapat diamankan terdiri atas uang bernilai ratusan juta rupiah dari tangan para tersangka. Komplotan yang tertangkap telah melakukan tindak kejahatankartu kredit (carding) sedikitnya 221 kali. Menyikapi modus yang dilakukan oleh para tersangka, sebelumnya membuka beberapa situs komersial melalui internet. Selanjutnya, melalui situs-situs itu tersangka melihat-lihat barang yang akan dilelang bersama carder lainnya di luar negeri, dan diakhiri dengan mencari nomor kartu kredit orang. Kartu kredit ini akan digunakan untuk membeli barang yang akan dijual melalui situs tadi. Sebelum menggunakan kartu kredit, tersangka terlebih dahulu melihat kemampuan keuangan dari pemilik dana, dan setelah mendapat kepastian finansialnya, tersangka segera memesan barang-barang tertentu dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain.
d.      Perkara yang menjerat Seno Adjie dan Rudy Demsy atas tindak pidana pencurian dan korupsi karena telah mentransfer secara tidak sah dana Bank BNI dengan menggunakan perangkat komputer/internet. Kasusnya terjadi tahun 1986 di Amerika Serikat, Seno Adjie dan Rudy Demsy telah memindahkan atau mentransfer uang milik Bank BNI sebesar lebih dari US$ 18 juta, dimasukan ke dalam beberapa rekening pribadi Seno Adjie dan Rudy Demsy di Panama. Kegiatan transfer dana illegal tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di New York dengan menggunakan perangkat komputer dan sebuah modem untuk menghubungkan komputer tersebut dengan jaringan komputer Bank BNI. Perangkat komputer yang digunakan adalah sebuah komputer pribadi bermerk Apple /I C dan Smart Modem 7200. Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung. No. 1852 K/Pid/1988 tanggal 21 Desember 1988, Mahkamah Agung mempertimbangkan teknologi komputer/internet sebagai media atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian uang. Akhirnya, pengadilan menghukum pelaku tindak pidana penyalahgunaan komputer/internet sebagai telah melakukan tindak pidana korupsi ataupun pencurian.
Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan data kartu kredit, di antaranya dilakukan dcngan cara:
a. Chatting,
b. Bill atau tagihan karu kredit.
c. Jebakan hadiah
d. Mencuri data melalui telepon.
e. Cara terakhir adalah dengan menggunakan perangkat surveillance
Sedangkan alur proses transaksi melalui kartu kredit yang dapat dijadikan objek pelanggaran dalam kejahatan kartu kredit, antara lain:
a. Source of applications,
b. Application processing,
c. Card embossing and delivery (courier, recipient or customer)
d. Usage,
e. Payment to merchant,
Beberapa modus operandi yang dapat dilakukan dalam proses kartu kredit antara lain:
1)      Fraud Application
2)      Non Received Card
3)      Lost/Stolen Card
4)      Altered Card
5)      Totally Counterfeit
6)      White Plastic Card
7)      Record of Charge Pumping atau Multiple Imprint
8)      AlteredAmount
9)      Mail Order/Telephone Order
10)    Merubah atau merusak program EDC.
11)    Fictitious Merchant (berpura-pura menjadi pedagang).
Modus operandi kejahatan kartu kredit yang dilakukan dengan berbagai cara yang disebutkan di atas, tetapi dilakukan secara konvensional dengan bertransaksi atau keterlibatan dari merchant dengan bertatapan muka (face to face) dikategorikan sebagai transaksi off line. Dalam transaksi yang bersifat off line pelaku menggunakan kartu kredit secara tanpa hak sebagai alat pembayaran dalam transaksi atau perjanjian jual-beli yang bersifat langsung.
Transaksi ini dapat merupakan titik awal dilakukannya modus carding melalui transaksi on line.
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Ajie Template | Mas Ajie
Copyright © 2011. katak loncat - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Ajie
Proudly powered by Blogger