Sebelum memaparkan berbagai bentuk kejahatan kartu
kredit, sebagai awal pembahasan dikemukakan terlebih dahulu berbagai kejahatan
karu kredit yang terjadi di Indonesia dan diluar Indonesia.
a. Pengadilan Distrik Amerika Serikat telah memutuskan
seorang pemilik Internet Service Provider
(ISP) bersalah telah menggunakan kartu kredit secara illegal dengan hukuman
selama 18 bulan penjara. Dalam kasus ini Yaegar dijatuhi hukuman karena dituduh
telah terlibat dengan suatu komplotan yang biasa melakukan kecurangan dan
menggunakan kartu kredit secara ilegal dalam bisnis Intenet Service Provider (ISP)-nya dan diputuskan oleh hakim
Distrik Stephen V. Wilson, di Los Angeles pada tanggal 10 Juni 2001, bersalah.
Kemudian, Yaegar dianggap terkait dengan pencurian yang terjadi di Santa Clara
Country dan pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan berada di Hollywood bagian
barat. Selain itu, Yaegar dinyatakan telah terlibat dalam penggunaan jaringan
komunikasi secara tidak sah pada tanggal 1 April 2002. Komplotan tersebut
melakukan penipuan dengan memanfaatkan jaringan priority web (milik Yaeger).
Yaeger terbukti telah menggunakan kartu kredit dan melakukan transaksi illegal
hingga mendekati US$ 210,000. Kasus ini ditangani langsung oleh FBI (Federal Bureau of Investigation) karena
transaksi yang terjadi secara luas (world
wide web) dan melibatkan beberapa institusi keuangan di Amerika serikat.
b. Kasus yang terjadi di Yogyakarta, telah terjadi
pembobolan kartu kredit empat warga asing yang dilakukan oleh warga Yogya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan
diketahui bahwa para pelakunya adalah mahasiswa. Tindakan pembobolan tersebut
menggunakan jasa warung internet (warnet) yang ada di Yogya. Mengenai nomor-nomor kartu kreditnya diperoleh dari
teman-temannya yang juga sering melakukan pembobolan.
c. Kasus yang terjadi di Bandung melibatkan tujuh orang
mahasiswa melakukan kejahatan dengan membobol karu kredit (carding) ratusan orang di macanegara melalui jaringan internet.
Barang bukti yang dapat diamankan terdiri atas uang bernilai ratusan juta
rupiah dari tangan para tersangka. Komplotan yang tertangkap telah melakukan
tindak kejahatankartu kredit (carding)
sedikitnya 221 kali. Menyikapi modus yang dilakukan oleh para tersangka,
sebelumnya membuka beberapa situs komersial melalui internet. Selanjutnya,
melalui situs-situs itu tersangka melihat-lihat barang yang akan dilelang
bersama carder lainnya di luar
negeri, dan diakhiri dengan mencari nomor kartu kredit orang. Kartu kredit ini
akan digunakan untuk membeli barang yang akan dijual melalui situs tadi.
Sebelum menggunakan kartu kredit, tersangka terlebih dahulu melihat kemampuan
keuangan dari pemilik dana, dan setelah mendapat kepastian finansialnya,
tersangka segera memesan barang-barang tertentu dengan menggunakan kartu kredit
milik orang lain.
d. Perkara yang menjerat Seno Adjie dan Rudy Demsy atas
tindak pidana pencurian dan korupsi karena telah mentransfer secara tidak sah
dana Bank BNI dengan menggunakan perangkat komputer/internet. Kasusnya terjadi
tahun 1986 di Amerika Serikat, Seno Adjie dan Rudy Demsy telah memindahkan atau
mentransfer uang milik Bank BNI sebesar lebih dari US$ 18 juta, dimasukan ke
dalam beberapa rekening pribadi Seno Adjie dan Rudy Demsy di Panama. Kegiatan
transfer dana illegal tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di New York
dengan menggunakan perangkat komputer dan sebuah modem untuk menghubungkan
komputer tersebut dengan jaringan komputer Bank BNI. Perangkat komputer yang
digunakan adalah sebuah komputer pribadi bermerk Apple /I C dan Smart Modem
7200. Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung. No. 1852 K/Pid/1988 tanggal 21
Desember 1988, Mahkamah Agung mempertimbangkan teknologi komputer/internet
sebagai media atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian
uang. Akhirnya, pengadilan menghukum pelaku tindak pidana penyalahgunaan
komputer/internet sebagai telah melakukan tindak pidana korupsi ataupun
pencurian.
Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan data
kartu kredit, di antaranya dilakukan dcngan cara:
a. Chatting,
b. Bill atau tagihan karu kredit.
c.
Jebakan hadiah
d.
Mencuri data melalui telepon.
e. Cara
terakhir adalah dengan menggunakan perangkat surveillance
Sedangkan alur proses transaksi melalui kartu
kredit yang dapat dijadikan objek pelanggaran dalam kejahatan kartu kredit,
antara lain:
a. Source of applications,
b. Application processing,
c. Card embossing and delivery
(courier, recipient or customer)
d. Usage,
e. Payment to merchant,
Beberapa modus operandi yang dapat dilakukan dalam proses kartu
kredit antara lain:
1) Fraud Application
2)
Non Received Card
3)
Lost/Stolen Card
4)
Altered Card
5)
Totally Counterfeit
6)
White Plastic Card
7)
Record of Charge Pumping atau
Multiple Imprint
8)
AlteredAmount
9)
Mail Order/Telephone Order
10)
Merubah atau merusak program EDC.
11) Fictitious
Merchant (berpura-pura menjadi pedagang).
Modus operandi kejahatan kartu kredit yang
dilakukan dengan berbagai cara yang disebutkan di atas, tetapi dilakukan secara
konvensional dengan bertransaksi atau keterlibatan dari merchant dengan bertatapan muka (face to face) dikategorikan sebagai transaksi off line. Dalam transaksi yang bersifat off line pelaku menggunakan kartu kredit secara tanpa hak sebagai
alat pembayaran dalam transaksi atau perjanjian jual-beli yang bersifat
langsung.
Transaksi ini dapat merupakan titik awal
dilakukannya modus carding melalui
transaksi on line.


Post a Comment