Translate

Kejahatan Kartu Kredit dalam Transaksi Dunia Maya (On Line)

Kejahatan kartu kredit dengan mempergunakan kemajuan di bidang teknologi dikenal dengan istilah cyber crime. Pengertian cyber crime pada awalnya selalu mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan kejahatan di internet, dimulai dari merusak, mencuri data dan program komputer sampai termasuk berbagai kejahatan seperti forgery, illegal gambling, dan cyberstalking.
Dalam Kongres Perserikatan Bangsa Bangsa X tentang The Preventioll of Crime and the Treatment of Offenders di Vienna, 10-17 April 2000, memberi pengertian tentang cybercrime dalam dua kategori, yaitu:
a.       Cyber crime in a narrow sense (computer crime): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them.
       Artinya:
Cyber crime dalam pengertian sempit (kejahatan komputer): apapun perilaku yang tidak sah yang diarahkan atas bantuan operasi elektronik dengan sasaran keamanan sistem komputer dan data yang diprosesnya.
b.      Cyber crime in a broader sense (computer related crime): any illegal behavior committed by means of, or in relation to, a computer system or network, induding such crimes as illegal possession and offering or distributing information by means of a computer system or network.
Artinya:
Cyber crime dalam pengertian luas (kejahatan yang terkait dengan komputer): apapun perilaku yang tidak sah yang dilakukan atas bantuan, atau dalam hubungan dengan suatu sistem komputer atau jaringan, mencakup kejahatan pemilikan tidak sah dan menawarkan atau membagi-bagikan informasi atas bantuan suatu sistem komputer atau jaringan.
Berdasarkan pengertian di atas, computer crime mencakup perbuatan ilegal terhadap sistem dan keamanan data (data security) dengan menggunakan sarana elektronik. Sistem komputer (computer system) dan keamanan data (data security) meliputi 3 (tiga) masalah pokok, yaitu:
a. The assurance of confidentiality;
b. Integrity; dan
c. Availability of data and processing functions.
Ketiga masalah pokok tersebut meliputi unauthorized access, damage to computer data or computer programs, computer sabotage, unauthorized interception, dan computer espionage. Sedangkan cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan media elektronik atau dilakukan sebagian atau sepenuhnya dalam lingkungan elektronik.
Debra L. Shinder memberikan kategorisasi alas kejahalan-kejahatan yang termasuk dalam cybercrime berdasarkan cara kejahatan dilakukan:
Pertama, dilakukan dengan kekerasan (crimes committed by violent or potentiality violent criminals) dan kedua, dilakukan tanpa kekerasan (non violent crimes).
Kejahatan-kejahatan yang termasuk kategori pertama (crimes committed by violent or potentialit}, violent criminals) antara lain:

a. Cyber terrorism
b. Assault by threat
c. Cyber stalking
d. Child pornography
Sedangkan kejahatan-kejahatan yang termasuk kategori ke dua (non violent crimes) antara lain:
a. Cyber trapass
b. Cyber theft
c. Cyber fraud
d. Destructive cybercrimes
e. Other cyber crimes, termasuk advertising/soliciting, prostitution services over the internet, internet gambling, internet drug sales, cyber laundering dan lain-lain.
Dalam konvensi Dewan Eropa tentang Cyber crime dirumuskan kategorisasi Cyber crime sebagai berikut:
a. Offences against the confidentiality, integrity, and availability of computer data and systems:
1. Illegal acces;
2. Illegal interception;
3. Data interference;
4. System interference;
5. Misuse of device;
b. Computer related offences:
1. Computer related forgery;
2. Computer related fraud.
c. Content related offences.
d. Offellces related to infrillgement of copyright and related right.
Cyber crime merupakan pola kejahatan dengan memanfaatkan jaringan komputer global atau internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyber space. Cyber space merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer (computer mediated communication) dengan menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual (virtual reality). Internet merupakan sarana untuk melakukan kejahatan dengan menembus batas-batas yurisdiksi suatu negara dan dapat dilakukan di rumah, ataupun tempat-tempat pelayanan publik, misalnya warung internet dan sebagainya. D. Beckers mengatakan bahwa:
“information and communication technology has inveded all domains of our society: at work, at home and in public places. In modern culture is profoundly mediated.current innovations in computers and telecommunication made new kinds of social interaction and cultural transmission possible across previously impossible distances. There is little doubt that these rapid advdnces in modern telecommunication and computers are changing the way we live our lives, but the direction of change is still uncertain. "

Pemanfaatan teknologi telekomunikasi dan komputer sebagai bentuk komunikasi berbasis komputer (computer mediated communication) meliputi jaringan komputer, electronic mail, Electronic Bulletin Board Service (BBS), dan pertemuan dengan menggunakan komputer ini dalam menghubungkan komunikasi di antara mereka dinamakan Net. Penggunaan cyberspace dalam pola kejahatan cyber crime memungkinkan kejahatan dilakukan tanpa mempermasalahkan jarak (distance), waktu (time) dan ruang (space).
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Ajie Template | Mas Ajie
Copyright © 2011. katak loncat - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Ajie
Proudly powered by Blogger