Kejahatan kartu kredit dengan mempergunakan
kemajuan di bidang teknologi dikenal dengan istilah cyber crime. Pengertian cyber
crime pada awalnya selalu mengalami perkembangan sejalan dengan
perkembangan kejahatan di internet, dimulai dari merusak, mencuri data dan
program komputer sampai termasuk berbagai kejahatan seperti forgery, illegal gambling, dan cyberstalking.
Dalam Kongres Perserikatan Bangsa Bangsa X tentang The Preventioll of Crime and the Treatment of
Offenders di Vienna, 10-17 April 2000, memberi pengertian tentang cybercrime dalam dua kategori, yaitu:
a.
Cyber
crime in a narrow sense (computer crime): any illegal behavior directed by
means of electronic operations that targets the security of computer systems
and the data processed by them.
Artinya:
Cyber crime dalam pengertian sempit (kejahatan komputer): apapun perilaku yang
tidak sah yang diarahkan atas bantuan operasi elektronik dengan sasaran
keamanan sistem komputer dan data yang diprosesnya.
b.
Cyber
crime in a broader sense (computer related crime): any illegal behavior
committed by means of, or in relation to, a computer system or network,
induding such crimes as illegal possession and offering or distributing
information by means of a computer system or network.
Artinya:
Cyber
crime
dalam pengertian luas (kejahatan yang terkait dengan komputer): apapun perilaku
yang tidak sah yang dilakukan atas bantuan, atau dalam hubungan dengan suatu
sistem komputer atau jaringan, mencakup kejahatan pemilikan tidak sah dan
menawarkan atau membagi-bagikan informasi atas bantuan suatu sistem komputer
atau jaringan.
Berdasarkan pengertian di atas, computer
crime mencakup perbuatan ilegal terhadap sistem dan keamanan data (data security) dengan menggunakan sarana
elektronik. Sistem komputer (computer
system) dan keamanan data (data
security) meliputi 3 (tiga) masalah pokok, yaitu:
a. The assurance of confidentiality;
b. Integrity; dan
c. Availability of data and processing
functions.
Ketiga masalah pokok tersebut meliputi unauthorized access, damage to computer data or computer programs,
computer sabotage, unauthorized interception, dan computer espionage.
Sedangkan cyber crime merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan media elektronik atau dilakukan sebagian atau
sepenuhnya dalam lingkungan elektronik.
Debra L. Shinder memberikan kategorisasi alas kejahalan-kejahatan
yang termasuk dalam cybercrime berdasarkan cara kejahatan dilakukan:
Pertama, dilakukan dengan
kekerasan (crimes committed by violent or
potentiality violent criminals) dan kedua,
dilakukan tanpa kekerasan (non violent
crimes).
Kejahatan-kejahatan
yang termasuk kategori pertama (crimes
committed by violent or potentialit}, violent criminals) antara lain:
a. Cyber terrorism
b. Assault by threat
c. Cyber stalking
d. Child pornography
Sedangkan kejahatan-kejahatan yang termasuk kategori ke dua (non violent crimes) antara lain:
a. Cyber trapass
b. Cyber theft
c. Cyber fraud
d. Destructive cybercrimes
e. Other cyber crimes, termasuk advertising/soliciting, prostitution
services over the internet, internet gambling, internet drug sales, cyber laundering
dan lain-lain.
Dalam konvensi Dewan Eropa tentang Cyber crime dirumuskan kategorisasi Cyber crime sebagai berikut:
a. Offences against the confidentiality, integrity,
and availability of computer data and systems:
1. Illegal acces;
2. Illegal interception;
3. Data interference;
4. System interference;
5. Misuse of device;
b. Computer related offences:
1. Computer related forgery;
2. Computer related fraud.
c. Content related offences.
d. Offellces related to infrillgement of
copyright and related right.
Cyber
crime merupakan pola
kejahatan dengan memanfaatkan jaringan komputer global atau internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyber
space. Cyber space merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer (computer mediated communication) dengan
menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual (virtual reality). Internet merupakan sarana untuk melakukan
kejahatan dengan menembus batas-batas yurisdiksi suatu negara dan dapat
dilakukan di rumah, ataupun tempat-tempat pelayanan publik, misalnya warung
internet dan sebagainya. D. Beckers mengatakan bahwa:
“information and communication technology has inveded
all domains of our society: at work, at home and in public places. In modern
culture is profoundly mediated.current innovations in computers and
telecommunication made new kinds of social interaction and cultural
transmission possible across previously impossible distances. There is little
doubt that these rapid advdnces in modern telecommunication and computers are
changing the way we live our lives, but the direction of change is still
uncertain. "
Pemanfaatan teknologi telekomunikasi dan komputer sebagai bentuk
komunikasi berbasis komputer (computer
mediated communication) meliputi jaringan komputer, electronic mail, Electronic Bulletin Board Service (BBS), dan pertemuan dengan menggunakan
komputer ini dalam menghubungkan komunikasi di antara mereka dinamakan Net. Penggunaan cyberspace dalam pola kejahatan cyber
crime memungkinkan kejahatan dilakukan tanpa mempermasalahkan jarak (distance), waktu (time) dan ruang (space).


Post a Comment